ACEH TENGGARA – Berawal dari informasi masyarakat, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria yang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Tua Persatuan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kedua pria berinisial S. (35) dan S.H. (36), warga Desa Lawe Loning Aman, diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi peredaran sabu di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam.
Dari penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,14 gram di pinggir jalan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa nomor polisi.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.


















