RADAR BAYANGKARA POST // BANDUNG BARAT – Program revitalisasi Sekolah PAUD A-Taqwa yang berlokasi di Jalan Desa Bojong Haleang, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan tajam. Anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp1 miliar, namun pelaksanaannya diduga penuh penyimpangan, mulai dari kualitas material yang di bawah standar hingga pengabaian keselamatan kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksanaan proyek ini jauh dari harapan. Spesifikasi penggunaan semen dan bahan bangunan lainnya dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku, sehingga dikhawatirkan membahayakan ketahanan bangunan jangka panjang.
Tak hanya soal kualitas bangunan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nyaris diabaikan sepenuhnya. Para pekerja yang turun ke lokasi tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan peraturan. Padahal, dalam anggaran proyek seharusnya sudah dialokasikan dana khusus untuk kebutuhan K3 tersebut.
“Seharusnya program revitalisasi ini dikelola secara transparan dan melibatkan warga setempat. Faktanya, banyak pekerja didatangkan dari luar daerah. Anggaran K3 ada, tapi kenapa tidak terpakai? Tidak ada yang pakai helm, tidak ada rompi pengaman, semuanya dikerjakan seadanya,” ungkap narasumber tersebut.
Hal lain yang tak kalah mendesak untuk diungkap adalah status legalitas tanah tempat PAUD A-Taqwa berdiri. Tanah tersebut sebelumnya merupakan hibah dari program CSR Kota Baru. Namun yang menjadi pertanyaan krusial: apakah status penguasaan tanah tersebut sudah berupa Hak Guna Pakai (HGP) atas nama yayasan, atau masih berupa Hak Guna Usaha (HGU)? Apakah proses peralihan hak telah sah secara hukum?
Selain itu, alamat domisili yang dipakai saat pengajuan proposal anggaran revitalisasi pun perlu ditelusuri kembali kebenarannya, mengingat hal itu menjadi dasar pencairan dana publik.
Saat awak media mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada pelaksana pekerjaan, pihak pelaksana menolak memberikan penjelasan langsung dan mengalihkan konfirmasi kepada pengelola PAUD, yaitu Ibu Tuti.
Menyusul rangkaian dugaan penyimpangan yang terungkap, masyarakat luas berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Barat, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diminta melakukan pengecekan silang secara mendalam — mulai dari kesesuaian spesifikasi material, realisasi anggaran, kepatuhan K3, hingga keabsahan dokumen penguasaan tanah dan kelengkapan administrasi pengajuan proyek.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana perginya uang negara lebih dari Rp1 miliar itu dan memastikan bangunan sekolah tempat anak-anak mereka belajar aman, layak, dan bebas dari praktik korupsi.
Tim.Investigasi


















